Peraturan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1560/B4/DT.04.01/2025 tanggal 16 Juni 2025 hal Peraturan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi (terlampir), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, pada Bab V Bagian Penutup Pasal 24 dinyatakan bahwa:
    1) Perguruan Tinggi yang belum memiliki peraturan mengenai integritas akademik wajib menyusun dan menetapkan peraturan mengenai integritas akademik; dan 2) Perguruan Tinggi yang sudah memiliki peraturan mengenai integritas akademik wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  1. Sehubungan dengan poin 1 di atas, kami mohon kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II untuk dapat SEGERA:
    1) menyusun dan menetapkan peraturan mengenai integritas akademik di Perguruan Tinggi masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021; dan
    2) mengunggah Peraturan Integritas Akademik tersebut melalui tautan https://bit.ly/DataIntegritasAkademik paling lambat tanggal 16 Juli 2025. Adapun dokumen yang diunggah antara lain:
  • Peraturan tentang integritas akademik;
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan pelanggaran integritas akademik;
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan pelanggaran integritas akademik;
    dan
  • Kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  1. LLDIKTI Wilayah II akan melakukan monitoring terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, yang akan kami infokan melalui surat kami berikutnya. Untuk kelancaran proses monitoring tersebut, kami perlu mendapatkan informasi PIC yang ditugaskan sebagai pengelola yang dapat diinput melalui tautan https://bit.ly/Pengelola-PeraturanIntegritasAkademik

Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Surat dapat di download disini

Lampiran lengkapnya dapat dilihat disini