Nomor : 0205/C3/DT.05.00/2025
Hal : Penerimaan Usulan Akreditasi Jumal Ilmiah Periode II Tahun 2025
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Koordinator LLDikti Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Jumal Ilmiah
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melakukan akreditasi terhadap jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Lampiran lengkapnya dapat klik disini
LLDikti Care: 0822-8204-0372
#lldikti2
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR