Pembukaan Usulan Pengangkatan Pertama dan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Lektor Periode IV Tahun 2025

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Menindaklanjuti surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II nomor 3186/LL2/DT.04.01/2025 tanggal 15 Juli 2025 hal Pembukaan Usulan Pengangkatan Pertama dan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Lektor Mulai Periode III dan IV Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa LLDIKTI Wilayah II akan membuka periode IV tahun 2025 melalui aplikasi SIKITO. Sehubungan hal tersebut kami sampaikan informasi sebagai berikut;

  1. Pada Periode IV ini, Dosen PNS-Dpk dan Dosen tetap/tidak tetap yayasan yang sudah memenuhi ketentuan eligible sudah dapat mengajukan usulan di aplikasi SIKITO, kemudian TPAK PT dapat melakukan verifikasi dan validasi usulan yang diajukan dosen di aplikasi SIKITO;
  2. Pimpinan PT dapat mengajukan usulan tersebut di aplikasi SIKITO mulai tanggal 27 s.d 30 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB;
  3. Usulan yang sudah diajukan pada periode III dan saat ini masih dalam proses verifikasiLLDIKTI II (status ditolak untuk direvisi dan masih dalam penilaian asesor) akan tetapdiproses sebagaimana mestinya, sehingga tidak perlu diajukan kembali oleh Pimpinan PT, kecuali jika usulan tersebut dikembalikan ke dosen;
  4. Pada karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus penelitian, wajib dilengkapi dengan:
    a. dokumen hasil similarity check (batas keseluruhan maksimal 25%, per sumber < 3%) secara lengkap dari aplikasi yang kredibel (contoh: turnitin dan ithenticate). Jika hasil cek similarity ditemukan merupakan hasil rekayasa/editan maka usulan tidak akan diproses lebih lanjut dan dikembalikan ke Dosen;
    b. dokumen bukti korespondensi (terdiri dari : bukti submit artikel, bukti catatan koreksi dari para reviewer berkaitan substansi, bukti respon penulis terkait catatan dari para reviewer, bukti diterima, bukti publikasi). Input tautan dokumen bukti korespondensi pada field Keterangan Tambahan;
    Contoh: https://bit.ly/Contoh-BuktiKorespondensi-Karil
  5. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan di periode IV adalah:
    a. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
    b. LKD BKD periode 2024/2025 Ganjil dan Genap.
  6. Usulan yang akan diproses hanya usulan pengangkatan pertama dosen dan kenaikan jabatan akademik dosen dari Asisten Ahli ke Lektor yang sudah divalidasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi di SIKITO selama rentang waktu 27 s.d 30 Oktober 2025. Usulan yang diajukan di luar tanggal yang sudah ditetapkan tidak akan diproses;
  7. Pengusul dan Pimpinan Perguruan Tinggi agar memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan kebenaran seluruh data, dokumen, dan kinerja yang diinput dan diunggah pada aplikasi SIKITO. Apabila ditemukan data, dokumen, dan kinerja yang tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak valid, maka usulan akan langsung dikembalikan kepada Dosen dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Usulan dapat diajukan kembali pada Tahun 2026.
  8. Sebagai pengingat, berdasarkan ketentuan pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen di masa peralihan, mulai dari KepmendikbudRistek Nomor 384/P/2024 sampai dengan KepmendiktiSaintek nomor 63/M/KEP/2025, angka kredit (150, 200, 300) tidak disebutkan lagi pada Sertifikat Uji Kompetensi. Yang ada adalah kenaikan jabatan akademik dengan nilai dasar, yakni: untuk Asisten Ahli dengan nilai dasar 150 dan Lektor dengan nilai dasar
  9. Oleh karena itu, untuk menyeragamkan pengusulan jabatan akademik khusus ke Lektor di aplikasi SIKITO, agar memilih usulan ke jenjang Lektor 200;
  10. Hal-hal lain terkait aturan, mekanisme, persyaratan, dan kelengkapan dokumen pendukung merujuk pada surat Kepala LLDIKTI Wilayah II nomor: 1287/LL2/DT.04.01/2025 tanggal 24 April 2025 hal Pembukaan Usulan Pengangkatan Pertama dan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Lektor Mulai Periode Kedua Tahun 2025 yang dapat diakses pada halaman depan (Informasi) SIKITO;
  11. Pembukaan usulan di periode (Tahun 2026) akan diinformasikan melalui surat edaran selanjutnya dari LLDIKTI Wilayah II.