Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program PTTI dan PISN Tahun Anggaran 2025

Share it

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
  3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 1109/C3/AL.04/2025 tanggal 29 September 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) dan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketua pelaksana Program PTTI dan PISN wajib mengunggah Revisi Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan, dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    a. Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memerhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
    b. Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam Panduan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi dan Program Inovasi Seni Nusantara yang tercantum pada laman BIMA.
    c. Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
    d. Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
    e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
  2. Pelaksanaan PTTI dan PISN dimulai sejak tanggal yang tercantum dalam kontrak, yakni tanggal 1 Oktober 2025.
  3. Pendanaan PTTI dan PISN hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi atau LLDIKTI setelah ketua pelaksana mengunggah Revisi Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan.

Sehubungan dengan itu, Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis dimohon menyampaikan informasi ini kepada para ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing, serta melakukan pemantauan proses pengunggahan revisi.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2