Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Sehubungan dengan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II nomor 2295/LL2/DT.04.01/2025 Tanggal 11 Juni 2025 Hal Pembukaan Periode Pengusulan Kenaikan JAD Jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor Gelombang 2 Tahun 2025, dan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kemdiktisaintek nomor 0493/B.B4/DT.04.01/2025 tanggal 26 Juni 2025 hal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang II Tahun 2025 (terlampir), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,
- Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengajukan usulan Lektor Kepala dan Profesor bagi dosen
non PNS di aplikasi SIKITO paling lambat tanggal 30 Juni 2025 pukul 14.00 WIB. Usulan
yang melewati batas waktu pengajuan tidak dapat diproses sebagaimana mestinya; - Dosen Pengusul dan Pimpinan Perguruan Tinggi dapat memantau proses verifikasi usulan di
aplikasi SIKITO secara berkala; - Usulan dosen non PNS yang dapat dilanjutkan ke proses penginputan di SISTER adalah
usulan yang telah mendapat persetujuan dari LLDIKTI di aplikasi SIKITO; - Dosen PNS yang akan mengusulkan kenaikan jabatan akademik dosen jenjang Lektor Kepala
dan Profesor gelombang II dapat langsung menginput usulan di aplikasi SISTER melalui
(berkoordinasi dengan) Operator PAK Perguruan Tinggi masing-masing; - Pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen untuk Lektor Kepala dan Profesor gelombang
II tahun 2025,Batas Usia Pensiun dosen pengusul pada gelombang II Tahun 2025 adalah paling lambat 3 - bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 September 2025). Untuk usulan dosen yang
- memasuki BUP per 1 September 2025 hanya dapat diajukan di periode reguler;
- Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan di gelombang ini adalah:
a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
c. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil;
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDikti Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (082282040372).
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
lampiran selengkapnya dapat di klik disini
#DiktisaintekBerdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2