Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Sehubungan dengan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 0094/C3/AL.04/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, berdasarkan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0070/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan mekanisme penyaluran dana di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II.
LLDikti Wilayah II mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 dan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi. Selanjutnya, dimohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada dosen penerima pendanaan pada perguruan tinggi Saudara (lampiran 1 dan 2).
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut disampaikan beberapa hal terkait mekanisme penyaluran dana
yang akan dilakukan melalui kontrak:
- kontrak dilakukan secara berjenjang antara Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) dengan LLDikti Wilayah II, selanjutnya kontrak dilakukan antara LLDikti Wilayah II dengan Pergruan Tinggi Swasta (PTS);
- kontrak pelaksanaan program antara DPPM Dirjen Risbang dan LLDIkti Wilayah II telah dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025 dengan nomor kontrak:
a. Kontrak Pelaksanaan Program Penelitian, nomor 123/C3/DT.05.00/PL/2025;
b. Kontrak Program Pengabdian kepada Masyarakat, nomor 119/C3/DT.05.00/PM/2025; - pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap
kedua; - untuk keperluan penandatanganan kontrak, mohon dapat mengisi daftar isian kontrak (lampiran 3) dan
mengunggahnya pada tautan https://bit.ly/isiKontrak paling lambat tanggal 10 Juni 2025; - Ketua pelaksana Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dan pakta integritas;
- Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan;
- revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Program Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, wajib diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 11 Juni 2025, dengan mengikuti Pedoman
Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir; - pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak, yaitu 28 Mei 2025;
- pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh DPPM
kepada LLDIKTI setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, selanjutnya penyaluran dana dari LLDikti kepada perguruan tinggi dapat dilaksanakan setelah semua perguruan tinggi melakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan program; - Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut
kepada para ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing, serta melakukan pemantauan
terhadap proses pengunggahan revisi yang dimaksud; - hal-hal lain terkait dengan penandatanganan kontrak, dan pencairan dana Program Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 akan diinformasikan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudari Diane Fossey (0895-2442-8477) dan/atau saudari Raissa Maharani (0831-9813-3350).
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
untuk lampiran lebih lengkap dapat di klik disini
#DiktisaintekBerdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2