Yth. Sesuai dengan Kontrak Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa
Yth. Dalam rangka mendukung penguatan kerja sama dan kolaborasi multipihak yang menghubungkan perguruan tinggi, industri, BUMN, pemerintah, dan mitra strategis lainnya dalam satu konsorsium riset
Yth. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, bersama ini